METODE PENGADAAN BAHAN PUSTAKA DI PERPUSTAKAAN
Pengertian Pengadaan bahan pustaka
Akuisisi atau pengadaan bahan
pustaka adalah suatu pelayanan
teknis yang bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan informasi bagi pemustaka. Melalui kegiatan pengadaan bahan pustaka tersebut, perpustakaan berusaha
menghimpun bahan pustaka yang akan dijadikan koleksi perpustakaan baik itu
koleksi seperti buku, majalah, jurnal, surat kabar, brosur dan koleksi non
cetak seperti kaset, audio visual,
mikrofilm, mikrofis, piringan hitam,video kaset, CD-ROM dan lain-lain. Untuk
pengertian dari pengadaan bahan pustaka adalah pengadaan bahan pustaka adalah
rangkain kegiatan untuk menghimpun dan menyeleksi bahan pustaka yang sekaligus
berdasarkan peraturan kebijakan pengadaan bahan pustaka sehingga dapat memenuhi
bahan pustaka yang diminati penggunanya.
Metode Pengadaan Bahan pustaka
atau Akuisisi
Ada beberapa metode atau cara untuk memperoleh bahan pustaka yaitu sebagai
berikut:
1.
Pembelian
Untuk Pengadaan bahan pustaka dengan cara pembelian adalah cara yang paling
ideal dalam pembinaan koleksi, sebab ada kebebasan untuk menentukan pilihan
bahan pustaka yang dikehendaki. Pengadaan bahan pustaka hendaknya berorientasi
kepada pengguna sehingga sesuai dengan tujuan dan fungsi perpustakaan. Dalam hal pembelian
bahan pustaka, dibutuhkan anggaran yang cukup, mengingat mahalnya harga buku. Hal inilah yang
menyebabkan pustakwan dan pihak yang berwenang dalam pemilihan bahan pustaka
harus selektif dalam memilih bahan pustaka agar tidak terjadi kekecewaan.
Pembelian bahan pustaka dapat dilakukan dengan jalan :
1)
Membeli langsung ke toko
buku
Tidak semua perpustakaan
dekat dengan penerbit sehingga apabila membeli langsung kepada penerbit akan
memakan biaya banyak untuk ongkos perjalananya. Apabila hal yang demikian terjadi
sebaiknya pustakawan membeli buku yang dekat dengan perpustakaannya
2)
Memesan melalui toko
buku
Sering kali terjadi
seorang pustakawan ingin membeli bahan pustaka ke penerbit, tetapi bahan
pustaka yang akan dibeli sudah habis. Apabila hal yang demikian ini terjadi
maka pustakawan bisa memesan bahan pustaka tersebut. Pemesanan ini bisa ke toko
buku atau penyalur. Atau juga bisa langsung kepada penerbit.
3)
Memesan langsung kepada
penerbit
4)
Mengimpor buku dari luar
negeri
Pembelian dan pemesanan bahan pustaka sangat diperlukan dalam pengadaan
bahan pustaka, karena petugas dapat memilih bahan pustaka yang dibutuhkan bagi
para penggunanya sesuai dengan anggaran yang tersedia. Adapun langkah-langkah pembelian bahan pustaka adalah sebagai berikut:
1)
Memeriksa dan melengkapi
data bibliografi pustaka yang diusulkan.
2)
Mencocokkan usul dengan
pustaka yang dimiliki melalui katalog perpustakaan
atau pangkalan data perpustakaan.
3)
Menerima atau menolak usulan.
4)
Membuat daftar pesanan
beberapa rangkap menurut kebutuhan.
5)
Mengirim daftar pesanan.
6)
Mengarsipkan satu
rangkap daftar pesanan.
7)
Membayar pesanan atau
langganan.
8)
Menyusun laporan
penelitian pelangganan.
2.
Sumbangan atau Hadiah
Selain dengan cara pembelian, pengadaan bahan pustaka dapat diperoleh
dengan menerima hadiah sebagai penambahan koleksinya terutama bagi perpustakaan yang dananya terbatas. Pada
umumnya perpustakaan menerima hadiah dari berbagai instansi sebagai penambahan
koleksinya. Hadiah buku yang diterima tanpa diminta sering tidak cocok tengan
tujuan perpustakaan penerima. Hadiah dapat dilakukan dengan cara yaitu sebagai
berikut:
1)
Hadiah secara langsung
Prosedur perolehan hadiah secara langsung yaitu:
a.
Meneliti kiriman bahan
perpustakaan hadiah dan mencocokkannya dengan surat pengantarnya.
b.
Memilih bahan
perpustakaan hadiah yang dibutuhkan.
c.
Menyisihkan bahan
perpustakaan hadiah yang diperlukan.
2)
Hadiah atas permintaan
Prosedur perolehan
hadiah atas permintaan yaitu:
a.
Menyusun daftar bahan
perpustakaan yang diperlukan.
b.
Mengirimkan surat
permohonan bahan perpustakaan hadiah.
c.
Setelah bahan perpustakaan diterima, memeriksa dan mencocokkan daftar kiriman perpustakaan hadiah dan surat pengantarnya.
d.
Mengirimkan kembali
surat pengantarnya.
e.
Mengolah bahan pustaka
hadiah yang diterima seperti pengolahan bahan perpustakaan biasa.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa pengembangan koleksi
dengan hadiah/sumbangan dapat dilakukan dengan: hadiah atas permintaan dan
hadiah tidak atas permintaan yaitu hadiah secara langsung. Hadiah yang sesuai
dapat dijadikan koleksi perpustakaan, sedangkan yang tidak sesuai dapat
ditukarkan ke perpustakaan lain.
3.
Tukar Menukar
Tukar menukar bahan
pustaka dapat dilakukan apabila perpustakaan memiliki sejumlah bahan pustaka
yang tidak diperlukan lagi, atau memiliki jumlah eksemplar yang terlalu banyak,
sehingga dapat dilakukan tukar menukar
bahan pustaka dengan perpustakaan yang mau diajak bekerjasama dalam kegiatan
tukar menukar bahan pustaka.
Tukar menukar bahan pustaka dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)
Mendaftar bahan
perpustakaan yang akan dipertukarkan.
2)
Mengirimkan daftar
penawaran disertai persyaratan, misalnya biaya pengiriman, dan pengembalian.
3)
Menerima kembali daftar
penawaran yang sudah dipilih pemesan.
4)
Mencatat alamat pemesan.
5)
Menyampaikan bahan
perpustakaan yang dipilih oleh perpustakaan atau lembaga yang memesanya.
Tujuan diadakan tukar
menukar yaitu :
1)
Untuk memperoleh
buku-buku tertentu yang tidak dapat dibeli di toko buku atau tidak tersedia karna alasan
lain. Sebagai contoh terutama buku-buku terbitan pemerintah, majalah-majalah
dan lain-lainnya yang akan dikirim ke perpustakaan melalui pertukaran.
2)
Sistem pertukaran memberi jalan bagi
perpustakaan untuk membuang buku-buku duplikat dan hadiah yang tidak sesuai.
3)
Pertukaran mengembangkan
kerjasama yang baik antar perpustakaan khususnya pada tingkat internasional.
Kecuali untuk pertukaran bahan pustaka antar perpustakaan antar informal,
banyak program-program pertukaran terbatas pada perpustakaan nasional,
perpustakaan khusus dan perpustakaan research (penelitian) yang besar.
4.
Titipan
Titipan adalah bahan
pustaka yang diperoleh dari individu atau lembaga yang menitipkannya. Dalam
melaksanakan pengadaan bahan pustaka yang dilakukan melalui titipan terdapat
kesepakatan antara perpustakaan dengan pihak yang menitipkan bahan pustaka. Biasanya jangka waktu penitipan bahan
pustaka juga perlu diperhatikan karena dapat merugikan dari segi ekonomi,
misalnya jangka waktu penitipan bahan pustaka adalah 5 tahun. dan biasanya
bahan pustaka titipan memerlukan tempat pelayanan khusus. Oleh sebab itu pihak
perpustakaan harus berhati-hati dalam menerimanya terutama persyaratan yang
diajukan oleh penitip.
5.
Penerbitan Sendiri
Pengadaan bahan pustaka pada
perpustakaan perguruan tinggi dapat juga dilakukan dengan cara penerbitan sendiri.
Penerbitan sendiri berasal dari lembaga induk dimana perpustakaan itu bernaung.
Komentar
Posting Komentar